Cara Bayar Zakat Mal
Dengan banyaknya Lembaga Amil Zakat saat ini, memudahkan bagi kita untuk konsultasi seputar zakat.
Zakat ini termasuk rukun Islam, hukumnya sama dengan shalat, puasa dan ibadah wajib lainnya.
Berikut cara menghitung zakat mal (harta kekayaan).
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Ibu Indah mempunyai tabungan di Bank Faedah 100 juta rupiah, deposito sebesar 400 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 300 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 500.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 42.500.000,-. Karena harta ibu Indah lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 Juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gram. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
Demikian Cara mebayar zakat mal/harta. semoga bermanfaat.
0 komentar :
Posting Komentar