Hukum Zakat
Zakat merupakan
kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam dan rukun dari rukun Islam yang lima,
yang terpenting setelah sholat.
Sebagaimana firman
Allah Subhanahu wata’ala
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43)
Dan firman-Nya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka,” (At Taubah: 103)
Dari Abdullah bin Umar
Radhiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda,
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ
الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah
yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah,
menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.”
(Riwayat Bukhari no.8 dan Riwayat Muslim no. 16)
Dan dari Ibnu ‘Abbas
Radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda kepada Mu’adz bin Jabal Radhiallahu’anhu tatkala beliau
Shallallahu’alaihi wasallam mengutusnya ke negeri Yaman:
إنك تأتي قوما من أهل
الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله – وفي رواية : إلى أن
يوحدوا الله -، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل
يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم
فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم
فإنه ليس بينها وبين الله حجاب
“Sesungguhnya engkau
akan mendatangi Ahlul Kitab. Jika engkau telah sampai kepada mereka maka
ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada llah (yang berhak disembah)
kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasullullah.” (Dalam riwayat lain: “Maka
jadikan yang kamu seru pertama kali kepada mereka adalah ibadah kepada Allah.”)
(Dalam riwayat lain: “Supaya mereka mentauhidkan Allah.”) “Kalau mereka
menaatimu (Dalam riwayat lain: “Apabila mereka telah mengenal Allah”), maka
kabarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima
kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatimu dalam perkara itu,
kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-
orang kaya mereka dan diberikan kepada para fakirnya. jika mereka menaatimu
dalam perkara itu, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka yang
bagus- bagus (jangan sampai engkau hanya mau mengambil dan mengutamakan harta
mereka yang bagus-bagus) sebagai zakat dan takutlah kamu terhadap doa orang
yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada hijab (penghalang) antara dia
dengan Allah.” (Riwayat Bukhari no. 1395 dan riwayat Muslim no. 19).
Hukum dan Akad Membayar Zakat Online
Seiring dengan
berkembangnya teknologi saat ini pembayaran zakat pun bisa dilakukan melalui
transfer Bank, ATM atau fasilitas lainnya melalui lembaga amil zakat.
Sejenak mari kita lihat
ke belakang menengok sejarah. Dulu para wajib zakat di ambil oleh para amil
langsung secara tatap muka dan terjadi ijab qabul, kemudian sah kah kita bayar
zakat via online? pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk dalam syarat dan
rukun zakat. Zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai
dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting
dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. seorang
muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria
wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai
zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima
zakat.
Adapun unsur penting
lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan
zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya,
berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit
kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu,
apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat
bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan
demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil
zakat.
Bersamaan dengan itu,
idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat
disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu
merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Demikian penjelasan
mengenai hukum dan akad membayar zakat Online, semoga bisa
jadi referensi dan menjadikan hati tenang bagi yang akan mendonasikan zakatnya
via online/transfer bank.
Syarat Zakat
Zakat Dari Bankir
Cara Bayar Zakat Mal
0 komentar :
Posting Komentar