zakat online

Hukum dan Akad Zakat Online



Hukum Zakat 

Zakat merupakan kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam dan rukun dari rukun Islam yang lima, yang terpenting setelah sholat.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43)
Dan firman-Nya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,” (At Taubah: 103)

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.” (Riwayat Bukhari no.8 dan Riwayat Muslim no. 16)

Dan dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhu bahwa beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal Radhiallahu’anhu tatkala beliau Shallallahu’alaihi wasallam mengutusnya ke negeri Yaman:

إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله – وفي رواية : إلى أن يوحدوا الله -، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi Ahlul Kitab. Jika engkau telah sampai kepada mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada llah (yang berhak disembah) kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasullullah.” (Dalam riwayat lain: “Maka jadikan yang kamu seru pertama kali kepada mereka adalah ibadah kepada Allah.”) (Dalam riwayat lain: “Supaya mereka mentauhidkan Allah.”) “Kalau mereka menaatimu (Dalam riwayat lain: “Apabila mereka telah mengenal Allah”), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatimu dalam perkara itu, kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang- orang kaya mereka dan diberikan kepada para fakirnya. jika mereka menaatimu dalam perkara itu, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka yang bagus- bagus (jangan sampai engkau hanya mau mengambil dan mengutamakan harta mereka yang bagus-bagus) sebagai zakat dan takutlah kamu terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada hijab (penghalang) antara dia dengan Allah.” (Riwayat Bukhari no. 1395 dan riwayat Muslim no. 19).

Hukum dan Akad Membayar Zakat Online

Seiring dengan berkembangnya teknologi saat ini pembayaran zakat pun bisa dilakukan melalui transfer Bank, ATM atau fasilitas lainnya melalui lembaga amil zakat.
Sejenak mari kita lihat ke belakang menengok sejarah. Dulu para wajib zakat di ambil oleh para amil langsung secara tatap muka dan terjadi ijab qabul, kemudian sah kah kita bayar zakat via online? pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk dalam syarat dan rukun zakat. Zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Demikian penjelasan mengenai hukum dan akad membayar zakat Online, semoga bisa jadi referensi dan menjadikan hati tenang bagi yang akan mendonasikan zakatnya via online/transfer bank.



Baca Juga Artikel Lainnya
Syarat Zakat
Zakat Dari Bankir
Cara Bayar Zakat Mal

About Unknown

0 komentar :

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.