Pengertian dan Penjelasan Qurban Lengkap - Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap.
Qurban berasal dari
bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga
disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan,
seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul
Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada
Allah.
Dalil Disyari'atkannya Kurban
Allah SWT telah
mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,
dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang
terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi
saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh
manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih
hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang
beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya
sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi
Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.”
(HR Tirmidzi).
Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat
dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu,
maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang
sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang
menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu
memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Hikmah Kurban
Ibadah kurban
disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri
yang dialami oleh Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan
kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum
serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Syarat-syarat Qurban
A. Binatang
yang Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh
untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga
jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan
Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
B. Berkorban
dengan Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh saja
berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’,
bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya
berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan
lebih lezat.
C. Binatang-Binatang
yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat binatang
yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak
boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
1.
Yang penyakitnya
terlihat dengan jelas.
2.
Yang buta dan jelas
terlihat kebutaannya
3.
Yang pincang sekali.
4.
Yang sumsum tulangnya
tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada
binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta
dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat
sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi
seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
5.
Yang cacat, yaitu yang
telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
1.
Hatma’ (ompong gigi
depannya, seluruhnya).
2.
Ashma’ (yang kulit tanduknya
pecah).
3.
Umya’ (buta).
4.
Taula’ (yang mencari
makan di perkebunan, tidak digembalakan).
5.
Jarba’ (yang banyak
penyakit kudisnya).
Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi’i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali.“
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Untuk kurban
disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari ‘Iduladha.
Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari
Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi
waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dalam Berkurban
Dalam berkurban
dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau).
Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua
bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian Daging Kurban
Disunahkan bagi orang
yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat,
dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban
yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya.
Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar,
Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban
ini dari ?[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
sumber : http://shofaabdillah.blogspot.com
Artikel Lain:
Artikel Lain:
Qurban itu cinta - Tebar Qurban Madani Pengertian Qurban dan Aqiqah |
0 komentar :
Posting Komentar